Makalah

Posted: Januari 28, 2013 in Uncategorized
PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas KKPI
Oleh :
DITA PRASMANA (XII TKJ2/2)
DWI KURNIAWAN (XII TKJ2/4)
FEBRY HARTANTO (XII TKJ2/12)
JEPRIL PRASTYO (XII TKJ2/25)
 
 Gambar
TeaMs :
JURUSAN TEKNIK KOMPUTER JARINGAN
SMK PGRI WLINGI
Tahun pelajaran 2012/2013
 
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bidang TIK
A.      Pendahuluan
Ilmu teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami kemajuan yang pesat di era ini. Seiring berkembangnya, banyak pula permasalahan yang dihadapi. Para pencipta mengharapkan pengakuan dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta yang kecewa karna masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang lain
B.      Tujuan Penulisan Dan Manfaat
B.1 Tujuan
Untuk mengenal pengertian Haki lebih mendalam
·         Menjelaskan hak dan kewajiban para pencipta, pemerintah, dan masyarakat serta peran2 mereka.
1. dapat bersikap bijaksana dalam dunia TIK
2. meminimalisir pembajakan software
3. menambah wawasan pengguna teknologi
4. untuk mengetahui macam pelanggaran hak intelektual di bidang TIK
5. untuk mengetahui konvensi internasional terhadap TIK
6. dapat mempelajari contoh kasus pelanggaran HAKI
7. mengetahui pengertian HAKI
8. dapat mengetahui sumber hukum HAKI
B.2 Manfaat
1. Dapat mengetahui dan lebih memehami HAKI
2. Dapat menghindari masalah yang  melanggar HAKI khususnya hak cipta.
C.      Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
 
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
1.       Paten
2.       Merek
3.       Varietas tanaman
4.       Rahasia dagang
5.       Desain industry
6.       Desain tata letak sirkuit terpadu
Macam macam HAKI
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten : Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum :  Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4.Hak merek
 Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek : Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
Beberapa contoh kasus pelanggaran hak intelektual dibidang TIK, di antaranya:
·         Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
·         Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
·         Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
·         Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
·         Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
·         Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
D. Penutup ( Kesimpulan)
Seiring berjalannya waktu, semakin canggihnya teknologi jaman sekarang, juga semakin memudahkan para orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di bidang TIK. Untuk itu diaturnya dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan adanya HAKI maka lebih terhargainya ciptaan orang, dan mengurangi adanya kejahatan berupa pembajakan dan lain lain.
E. Daftar Pustaka Sumber-sumber Web

Tinggalkan komentar